Minggu, 27 Maret 2016

Profesionalisme Konseling



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

   Tidak dapat dipungkiri bahwa konseling merupakan pekerjaan profesional. Profesionalisme menunjukkan pada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus-menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya. Konselor seharusnya terlatih sepenuhnya dan berkualifikasi agar sanggup memenuhi kebutuhan populasi klien yang ditangani atau yang dipercayakan padanya.
Melakukan pelatihan akan memampukan konselor yang kemudian secara aktif harus mencari dan mendapatkan sertifikasi dan lisensi yang tepat sesuai pelatihan, latar belakang, lingkup praktiknya. Pengkontribusian bagi pengembangan profesi dengan melakukan dan berpartisipasi dalam studi-studi riset yang dirancang untuk meningkatkan pengetahuan tentang profesinya juga termasuk dalam profesional konseling. Namun disamping itu, konselor juga harus sadar betul dan taat kepada rambu-rambu legal dan etis profesi dan praktik konseling. Karena itu mayoritas di negara bagian Amerika Serikat, seorang yang menggunakan istilah ‘konselor’ sebagai profesinya berarti dilindungi oleh hukum.
Namun dewasa ini banyak sekali bermunculan para konseloryang kurang berkompeten dalam bidangnya. Mereka banyak yang bukan termasuk lulusan dari jurusan yang sesuai jadi tidak bisa dikatakan sebagai seorang konselor yang profesional. Konselor bisa dikatakan sebagai seorang yang profesional apabila mempunyai ilmu-ilmu tentang konseling dan mentaati kode etik konseling yang ada. Maka dari itu dalam pembahasan kali ini pemakalah memaparkan tentang profesional konseling agar kita sebagai generasi-generasi calon konselor bisa mengetahui apa yang harus dilakukan sebagai seorang konselor nantinya.



B.     Rumusan Masalah
1.    Apa yang dimaksud dengan profesional konseling ?
2.    Apa saja pengembangan profesional konselor ?
3.    Apa saja kualifikasi profesional konseling ?
C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan profesional konseling
2.      Untuk mengetahui pengembangan profesionalisme
3.      Untuk mengetahui apa saja kualifikasi profesional konseling






















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Definisi ProfesionalismeKonseling
Profesi adalah pekerjaan, pengakuan terbuka, sedangkan profesional adalah pekerjaan yang benar-benar dilakukan sesuai dengan ketrampilannya.[1]Profesionalisme konseling yaitu seseorang yang memiliki keahlian khusus dalam pelayanan konseling dan merupakan salah satu tenaga kependidikan  yang memiliki tugas menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling. Seseorang dikatakan professionalismej ikaseseorang memilikisertifikat dan lisensi dalam penyelenggaraan konseling[2].


B.     Pengembangan Profesi Konseling
      Pengembangan profesi konseling dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain melalui :
1.      Standarisasi Untuk Kerja Profesional Konselor
Masih banyak orang yang beranggapan bahwa untuk pekerjaan bimbingan dan konseling dapat dilakukan oleh semua orang, asalkan sudah mampu berkomunikasi dan berwawancara dengan baik.[3] Anggapan ini tidaklah benar karena untuk menjadi seorang pekerja bimbingan dan konseling harus menempuh pendidikan yang tinggi bukan hanya asal bisa berbicara saja, semua itu sudah ada tata cara dan aturan dalam melakukan proses bimbingan dan konseling. Sebagai seorang konselor juga harus memperhatikan kode etik karena itu sebagai pedoman bahwa seorang konselor itu berbeda dengan orang lain.

2.      Standarisasi Penyiapan Konselor
Penyiapan konselor ini bertujuan agar para calon konselor mempunyai banyak wawasan dan mampu menguasai serta dapat melaksanakan dengan baik materi dan keterampilan yang telah diberikan pada saat proses pendidikan yang dilakukan melalui program pendidikan parajabatan, program penyetaraan ataupun pendidikan dalam jabatan seperti penataraan[4]. Dengan diberikannya materi dan keterampilan maka para calon konselor akan bisa melakukan proses konseling sesuai dengan apa yang telah diberikan pada saat persiapan menjadi seorang konselor.

3.      Akreditasi
Lembaga pendidikan konselor perlu diakreditasi dan akreditasi tersebut diselenggarakan secara baik dan perlu terlebih dahulu diterapkan standar pendidikan konselor yang berlaku secara nasional dan penyusunannya menjadi tugas bersama organisasi profesi bimbingan dan konseling dan pemerintahan[5].  Jadi akreditasi ini sangat penting untuk menghasilkan lulusan dengan kopetensi yang telah ditetapkan dan juga sebagai penentuan kelayakan program yang akan diselenggarakan.

C.    KUALIFIKASI
1.      Memiliki nilai, sikap, keterampilan, pengetahuan, serta wawasan dalam bidang profesi bimbingan dan konseling.
2.      Memperoleh pengakuan atas kemampuan dan kewenangan sebagai konselor.
3.      Nilai, sikap, keterampilan, pengetahuan, dan wawasan yang harus dimiliki konselor adalah sebagai berikut :
a)      Konselor wajib terus-menerus berusaha mengembangkan dan menguasai dirinya.
b)      Konselor wajib memperlihatkan sifat-sifat sederhana, rendah hati, sabar, menepati janji, dapat dipercaya, jujur, tertib dan hormat.
c)      Konselor wajib memiliki rasa tanggungjawab terhadap saran ataupun peringatan yang diberikan kepadanya, khususnya dari rekan seprofesi yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan tingkahlaku professional.
d)     Konselor wajib mengusahakan mutu kerja yang tinggi, dan tidak mengutamakan kepentinagan pribadi, termasuk material, finansial, dan popularitas.
e)      Konselor wajib terampil dalam menggunakan teknik dan prosedur khusus dengan wawasan luas dan kaidah-kaidah ilmiah[6].















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Profesionalisme menunjuk kepada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakan dalam melakukan pekerjaan  yang sesuai dengan profesinya. Jadi, menjadi seorang konselor bukanlah hal  yang mudah. Konseling tidak bias dilakukan oleh sembarang  orang. Seorang konselor yang professional itu tidak hanya orang yang cakap dalam berbicara,  tetapi juga memiliki kompetensi pendidikan yang baik.




















DAFTAR PUSTAKA

Daryanto, tt, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Surabaya : APPOLO
Mashudi, Farid.2012, PsikologiKonseling, Yogyakarta: IRCiSoD
PrayitnodanErman Anti. 2004, Dasar-DasarBimbingandanKonseling, Jakarta: PT RINEKA CIPTA
Sodik, Abror. 2003, Jurnal BKI, Yogyakarta: BPI FakultasDakwah IAIN          SunanKalijaga



[1] Daryanto, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia,(Surabaya :APPOLO,tt), hlm. 453
[2]Abror Sodik, Hisbah Jurnal BKI, (Yogyakarta:jurusan BPI Fakultas Dakwah IAIN Sunan Kalijaga,2003),hlm.108
[3] Prof. Dr. H. Prayitno, M.Sc. Ed. & Drs. Erman Anti, Dasar-DasarBimbingandanKonseling (Jakarta: PT RINEKA CIPTA, 2004), hlm. 341
[4] Prof. Dr. H. Prayitno, M.Sc. Ed. & Drs. Erman Anti, Dasar-DasarBimbingandanKonseling (Jakarta: PT RINEKA CIPTA, 2004),hlm. 343
[5]Ibid hlm. 348
[6]FaridMashudi, psikologikonseling (Yogyakarta: IRCiSoD, 2012), hlm.254

Tidak ada komentar:

Posting Komentar