BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Tidak dapat dipungkiri bahwa konseling
merupakan pekerjaan profesional. Profesionalisme menunjukkan pada komitmen para
anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan
terus-menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan
pekerjaan yang sesuai dengan profesinya. Konselor seharusnya terlatih
sepenuhnya dan berkualifikasi agar sanggup memenuhi kebutuhan populasi klien
yang ditangani atau yang dipercayakan padanya.
Melakukan
pelatihan akan memampukan konselor yang kemudian secara aktif harus mencari dan
mendapatkan sertifikasi dan lisensi yang tepat sesuai pelatihan, latar
belakang, lingkup praktiknya.
Pengkontribusian bagi pengembangan profesi dengan melakukan dan berpartisipasi
dalam studi-studi riset yang dirancang untuk meningkatkan pengetahuan tentang
profesinya juga termasuk dalam profesional konseling. Namun disamping itu,
konselor juga harus sadar betul dan taat kepada rambu-rambu legal dan etis
profesi dan praktik konseling. Karena itu mayoritas di negara bagian Amerika Serikat,
seorang yang menggunakan istilah ‘konselor’ sebagai profesinya berarti
dilindungi oleh hukum.
Namun
dewasa ini banyak sekali bermunculan para konseloryang kurang berkompeten dalam
bidangnya. Mereka banyak yang bukan termasuk lulusan dari jurusan yang sesuai
jadi tidak bisa dikatakan sebagai seorang konselor yang profesional. Konselor
bisa dikatakan sebagai seorang yang profesional apabila mempunyai ilmu-ilmu
tentang konseling dan mentaati kode etik konseling yang ada. Maka dari itu
dalam pembahasan kali ini pemakalah memaparkan tentang profesional konseling
agar kita sebagai generasi-generasi calon konselor bisa mengetahui apa yang
harus dilakukan sebagai seorang konselor nantinya.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan profesional konseling ?
2. Apa
saja pengembangan profesional konselor ?
3. Apa
saja kualifikasi
profesional konseling ?
C.
Tujuan
1. Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan profesional konseling
2. Untuk
mengetahui pengembangan profesionalisme
3. Untuk
mengetahui apa saja kualifikasi
profesional konseling
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi
ProfesionalismeKonseling
Profesi
adalah pekerjaan, pengakuan terbuka, sedangkan profesional adalah pekerjaan
yang benar-benar dilakukan sesuai dengan ketrampilannya.[1]Profesionalisme
konseling
yaitu
seseorang yang memiliki
keahlian
khusus
dalam
pelayanan
konseling
dan
merupakan
salah
satu
tenaga
kependidikan
yang memiliki tugas menyelenggarakan
pelayanan
bimbingan
dan
konseling.
Seseorang
dikatakan
professionalismej
ikaseseorang
memilikisertifikat
dan
lisensi
dalam
penyelenggaraan
konseling[2].
B.
Pengembangan
Profesi Konseling
Pengembangan profesi
konseling dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain melalui :
1. Standarisasi Untuk Kerja Profesional Konselor
Masih
banyak orang yang beranggapan bahwa untuk pekerjaan bimbingan dan konseling
dapat dilakukan oleh semua orang, asalkan sudah mampu berkomunikasi dan
berwawancara dengan baik.[3]
Anggapan ini tidaklah benar karena untuk menjadi seorang pekerja bimbingan dan
konseling harus menempuh pendidikan yang tinggi bukan hanya asal bisa berbicara
saja, semua itu sudah ada tata cara dan aturan dalam melakukan proses bimbingan
dan konseling. Sebagai seorang konselor juga harus memperhatikan kode etik
karena itu sebagai pedoman bahwa seorang konselor itu berbeda dengan orang
lain.
2. Standarisasi Penyiapan Konselor
Penyiapan
konselor ini bertujuan agar para calon konselor mempunyai banyak wawasan dan
mampu menguasai serta dapat melaksanakan dengan baik materi dan keterampilan
yang telah diberikan pada saat proses pendidikan yang dilakukan melalui program
pendidikan parajabatan, program penyetaraan ataupun pendidikan dalam jabatan
seperti penataraan[4].
Dengan diberikannya materi dan keterampilan maka para calon konselor akan bisa
melakukan proses konseling sesuai dengan apa yang telah diberikan pada saat
persiapan menjadi seorang konselor.
3. Akreditasi
Lembaga
pendidikan konselor perlu diakreditasi dan akreditasi tersebut diselenggarakan
secara baik dan perlu terlebih dahulu diterapkan standar pendidikan konselor
yang berlaku secara nasional dan penyusunannya menjadi tugas bersama organisasi
profesi bimbingan dan konseling dan pemerintahan[5]. Jadi akreditasi ini sangat penting untuk
menghasilkan lulusan dengan kopetensi yang telah ditetapkan dan juga sebagai
penentuan kelayakan program yang akan diselenggarakan.
C.
KUALIFIKASI
1.
Memiliki
nilai, sikap, keterampilan, pengetahuan,
serta wawasan dalam bidang profesi bimbingan dan konseling.
2.
Memperoleh
pengakuan
atas
kemampuan
dan
kewenangan
sebagai
konselor.
3.
Nilai,
sikap, keterampilan, pengetahuan, dan wawasan yang harus
dimiliki
konselor
adalah
sebagai
berikut :
a)
Konselor
wajib
terus-menerus
berusaha
mengembangkan
dan
menguasai
dirinya.
b)
Konselor
wajib
memperlihatkan
sifat-sifat
sederhana, rendah
hati, sabar, menepati
janji, dapat
dipercaya, jujur, tertib
dan
hormat.
c)
Konselor
wajib
memiliki rasa tanggungjawab
terhadap saran ataupun
peringatan yang diberikan
kepadanya, khususnya
dari
rekan
seprofesi yang berhubungan
dengan
pelaksanaan
ketentuan
tingkahlaku professional.
d)
Konselor
wajib
mengusahakan
mutu
kerja yang tinggi, dan
tidak
mengutamakan
kepentinagan
pribadi, termasuk material,
finansial, dan popularitas.
e)
Konselor
wajib
terampil
dalam
menggunakan
teknik
dan
prosedur
khusus
dengan
wawasan
luas
dan
kaidah-kaidah
ilmiah[6].
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Profesionalisme
menunjuk
kepada
komitmen
para
anggota
suatu
profesi
untuk
meningkatkan
kemampuan
profesionalnya
dan
terus
menerus
mengembangkan
strategi-strategi yang
digunakan dalam melakukan pekerjaan yang sesuai
dengan
profesinya. Jadi, menjadi seorang konselor bukanlah hal yang mudah.
Konseling
tidak
bias
dilakukan
oleh
sembarang
orang.
Seorang
konselor yang professional
itu
tidak
hanya orang yang cakap
dalam
berbicara,
tetapi
juga
memiliki
kompetensi
pendidikan yang baik.
DAFTAR PUSTAKA
Daryanto, tt, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Surabaya
: APPOLO
Mashudi, Farid.2012, PsikologiKonseling,
Yogyakarta: IRCiSoD
PrayitnodanErman Anti. 2004, Dasar-DasarBimbingandanKonseling,
Jakarta: PT RINEKA CIPTA
Sodik, Abror. 2003, Jurnal BKI, Yogyakarta: BPI
FakultasDakwah IAIN
SunanKalijaga
[2]Abror Sodik, Hisbah
Jurnal BKI, (Yogyakarta:jurusan BPI Fakultas Dakwah IAIN Sunan Kalijaga,2003),hlm.108
[3]
Prof. Dr. H. Prayitno, M.Sc. Ed. & Drs. Erman Anti, Dasar-DasarBimbingandanKonseling (Jakarta: PT RINEKA CIPTA, 2004),
hlm. 341
[4] Prof.
Dr. H. Prayitno, M.Sc. Ed. & Drs. Erman Anti, Dasar-DasarBimbingandanKonseling (Jakarta: PT RINEKA CIPTA, 2004),hlm.
343
[5]Ibid
hlm. 348
[6]FaridMashudi,
psikologikonseling (Yogyakarta: IRCiSoD, 2012), hlm.254
Tidak ada komentar:
Posting Komentar