Rabu, 22 Oktober 2014

Pengertian Kode Etik



BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang Masalah
          Kode etik adalah standar tingkah laku profesional dalam sebuah pekerjaan profesional. Dalam melayani klien, seorang konselor tidak boleh mengambil langkah atau tindakan yang sembarangan. Semua konselor yang ada di Indonesia memiliki kode etik yang harus dipegang dalam proses konseling. Kode etik ini sebagai landasan moral dan tingkah laku profesional yang dijunjung tinggi oleh semua konselor. Konseling adalah salah satu pekerjaan profesional yang salah satu ciri pekerjaan ini memiliki kode etik. Setiap anggota profesional atau konselor itu harus mempelajari sekaligus melakukan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada kode etik. Dalam konseling, seorang konselor harus memahami dan melakukan banyak sekali kode etik yang sesuai dengan kode etik yang ditetapkan oleh Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (AKBIN).










B.   Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan kode etik?
2.      Apa yang dimaksud dengan landasan legal dalam kode etik?
3.      Bagaimana tanggung jawab konselor dalam profesinya?

C.   Tujuan
1.      Untuk lebih mengetahui tentang kode etik.
2.      Untuk mengetahui landasan legal dalam kode etik.
3.      Untuk mengetahui apa yang harus dipertanggung jawabkan sebagai konselor.






BAB II
PEMBAHASAN


A.   DEFINISI KODE ETIK
          Kode etik adalah suatu sistem nilai dan moral yang merupakan aturan tentang apa yang harus dilakukan, tidak boleh dilakukan atau ditugaskan dalam bentuk ucapan atau tindakan dan perilaku oleh seseorang atau kelompok orang dalam rangkaian budaya tertentu.[1] Etika organisasi profesi bimbingan dan konseling adalah kaidah-kaidah nilai dan moral yang menjadi rujukan bagi anggota organisasi dalam melaksanakan tugas atau tanggung jawabnya dalam melaksanakan pelayanan bimbingan dan konseling kepada klien.
            Kode etik ini merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku profesional yang dijunjung tinggi, diamalkan dan diamankan oleh setiap anggota organisasi profesi bimbingan dan konseling Indonesia yaitu ABKIN (Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia), oleh karena itu wajib dipatuhi dan diamalkan oleh seluruh jajaran pengurus dan anggota organisasi tingkat nasional, provinsi, kabupaten atau kota.[2]
            Kode etik profesi dinyatakan dalam bentuk seperangkat standar, peraturan, dan atau pedoman yang mengatur dan mengarahkan ucapan, tindakan dan atau perilaku konselor sebagai pemegang kode etik yang bekerja pada berbagai sektor dalam interaksi mereka dengan mitra kerja dan sasaran layanan atau klien serta anggota masyarakat pada umumnya.
            Setiap pekerjaan profesional pada dasarnya memiliki kode etik ini. Setiap anggota profesional itu harus mempelajari sekaligus melakukan pekerjaannya sesuai dengan ketentuan yang ada pada kode etik. Pelanggaran terhadap kode etik adalah suatu yang tidak diharapkan, dan karena itu pelanggaran terhadap kode etik itu disebut tindakan malpraktik.[3] Kode etik itu secara umum berisi sejumlah pasal-pasal yang berkenaan dengan bagaimana seorang petugas profesional bekerja. Namun untuk mempermudah memahami kode etik itu, Redilick dan Pope (Moursund, 1990) mengemukakan ada tujuh pokok yang diuraikan di dalamnya, yaitu:
1.      Pekerjaan itu di atas segalanya dan tidak merugikan orang lain.
2.      Praktik profesi itu hanya dilakukan atas dasar kompetensi.
3.      Tidak melakukan eksploitasi.
4.      Memperlakukan seseorang dengan respek untuk martabatnya sebagai manusia.
5.      Melindungi hal yang konfidensial.
6.      Tindakan, kecuali dalam keadaan yang sangat ekstrem, dilakukan hanya setelah mendapatkan izin.
7.      Praktik profesi bekerja dalam lingkup sosial dan keadilan.



B.   LANDASAN LEGAL
          Di samping anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ABKIN, landasan legal kode etik organisasi profesi bimbingan dan konseling Indonesia adalah:[4]
1.      Pancasila, UUD 1945 NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika
2.      UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Pasal 28 ayat 1, 2, 3 tentang Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
4.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 74 Tahun 2008 tentang Guru.
5.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
6.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
7.      Dasar Standarisasi Profesi Konseling (DSPK) yang disusun dan diberlakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mulai Tahun 2003/2004.
8.      Panduan Pengembangan Diri yang disusun dan diberlakukan oleh Pusat Kurikulum Badan Pengembangan dan Penelitian Pendidikan sejak tahun 2006.



C.   TANGGUNG JAWAB KONSELOR
            Konselor telah menunaikan kaidah-kaidah keilmuan dalam profesinya sesuai dengan tuntutan keilmuan dan keprofesian serta kode etik profesinya.[5]
a.       Konselor menyadari bahwa ilmu dan kemampuan yang telah dipelajarinya mengandung nilai-nilai luhur wajib dijunjung tinggi dan diimplementasikan dengan cara terbaik, sehinggan nilai-nilai luhur itu tercederai.
b.      Konselor tidak menyalahgunakan kedudukannya sebagai konselor untuk kepentingan di luar tujuan dan kemanfaatan ilmu dan profesi konseling.
c.       Dalam kaitannya dengan asosiasi profesi (ABKIN), konselor secara konsisten tunduk dan menjalankan aturan dan kode etik profesi, sepanjang asosiasi profesi tersebut terarah dan menjalankan kaidah-kaidah keilmuan dan profesi bimbingan dan konseling dengan benar.












  
BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
            Kode etik adalah suatu sistem nilai dan moral yang merupakan aturan tentang apa yang harus dilakukan, tidak boleh dilakukan atau ditugaskan dalam bentuk ucapan atau tindakan dan perilaku oleh seseorang atau kelompok orang dalam rangkaian budaya tertentu. Kode etik ini merupakan sebuah tanggung jawab konselor untuk dipatuhi, dijunjung tinggi, diamankan dan diamalkan agar tidak menjadi pelanggaran dalam sebuah proses konseling.
















DAFTAR PUSTAKA

Prof. Dr. Zulfan Saam, M.S.2013, Psikologi Konseling, Jakarta: RAJAWALI PERS
Latipun.2011, Psikologi Konseling, Malang: UMM Press




[1] Prof. Dr. Zulfan Saam, M.S., Psikologi Konseling, (Jakarta: RAJAWALI PERS, 2013), hlm 153
[2] Ibid 153
[3] Latipun, Psikologi Konseling, (Malang: UMM Press, 2011), hlm. 166
[4] Prof. Dr. Zulfan Saam, M.S., Psikologi Konseling, (Jakarta: RAJAWALI PERS, 2013), hlm 154
[5] Ibid 172

Tidak ada komentar:

Posting Komentar