Minggu, 27 Maret 2016

Penegakan Kode Etik Konseling



BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Kode Etik Konseling
Ada banyak pendapat mengenai pengertian kode etik ini sendiri, diantaranya :
1.      Kode Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standart perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.
2.      Kode etik adalah seperangkat standar, peraturan, pedoman, dan nilai yang mengatur mengarahkan perbuatan atau tindakan dalam suatu perusahaan, profesi, atau organisasi bagi para pekerja atau anggotanya, dan interaksi antara pekerja atau anggota dengan masyarakat.
3.      Menurut Van Hoose dan Kottler, 1985 etik secara umum didefinisikan sebagai ilmu filsafat mengenai tingkah laku manusia dan pengambil keputusan moral. Etik bersifat normatif dan berfokus pada prinsip-prinsip dan standar yang mengatur hubungan antara individu, seperti hubungan antara konselor dan klien.[1]
4.      Konvensi nasional IPBI ke-1 mendefinisikan kode etik sebagai pola ketentuan, aturan, tata cara yang menjadi pedoman dalam menjalankan aktifitas maupun tugas suatu profesi. Bahwasannya setiap orang harus menjalankan serta menjiwai akan pola, ketentuan, aturan karena pada dasarnya suatu tindakan yang tidak menggunakan kode etik akan berhadapan dengan sanksi.
5.      Kode etik bimbingan dan konseling (BK) di Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku prefesional yang di junjung tinggi, diamalkan, dan diamankan oleh setiap prefesional bimbingan dan konseling Indonesia.[2]
Dari bebeapa pengertian diatas dapat kita simpulkan bahwa maksud dari kode etik adalah setiap prefesional, khususnya konselor di Indosnesia menjadikan kode etik sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku dalam proses bimbingan dan konseling. Konselor selalu menjunjung tinggi kode etik dan mampu mengamalkannya yang berkaitan dengan asas-asas bimbingan dan konseling, karena kode etik dalam proses bimbingan dan konseling sangatlah penting bagi konselor untuk menjaga  keprofesionalan seorang kenselor dalam menjalankan proses bimbingan dan konseling.

B.       Kode Etik Bimbingan dan Konseling
Kode etik secara umum berisi sejumlah pasal-pasal berkenaan dengan bagaimana seorang petugas professional bekerja. Namun demikian untuk mempermudah memahami kode etik itu, Redilick dan Pope (Moursund, 1990) mengemukakan ada tujuh pokok yang diuraikan didalamnya, yaitu :
1.      Pekerjaan itu diatas segalanya dan tidak merugikan orang lain
2.      Praktik profesi itu hanya dilakukan atas dasar kompetensi
3.      Tidak melakukan eksploitasi
4.      Memperlakukan seseorang  dengan respek untuk martabatnya sebagai manusia
5.      Melindungi hal yang konfidensial
6.      Tindakan, kecuali dalam keadaan yang sangat ekstrim, dilakukan hanya setelah mendapatkan izin
7.      Profesi praktik profesi, sejauh mungkin, dalam kerangka pekerjaan sosial dan keadilan.[3]
Etik profesi bimbingan dan konseling adalah kaidah-kaidah perilaku yang menjadi rujukan bagi konselor dalam melaksanakan tugas atau tanggung jawab memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada klien. Kaidah-kaidah perilaku yang dimaksud adalah :
1.      Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan sebagai manusia dan mendapatkan layanan konseling tanpa melihat suku bangsa, agama, atau budaya.
2.      Setiap orang atau individu memiliki hak untuk mengembangkan dan mengarahkan diri.
3.      Setiap orang memiliki hak untuk memilih dan bertanggungjawab terhadap keputusan yang diambilnya.
4.      Setiap konselor membantu perkembangan setiap klien, melalui layanan bimbingan dan konseling secara profesional.
5.      Hubungan konselor-klien sebagai hubungan yang membantu yang didasarkan kepada kode etik (etika profesi).
Nilai profesional dapat disebut juga dengan istilah asas etis. Menurut Chung, 1981 mengemukakan empat asas etis, yaitu : (1). Menghargai harkat dan martabat (2). Peduli dan bertanggung jawab (3). Integritas dalam hubungan (4). Tanggung jawab terhadap masyarakat.
Kode etik dijadikan standart aktvitas anggota profesi, kode etik tersebut sekaligus sebagai pedoman (guidelines). Masyarakat pun menjadikan sebagai perdoman dengan tujuan mengantisipasi terjadinya bias interaksi antara anggota profesi. Bias interaksi merupakan monopoli profesi., yaitu memanfaatkan kekuasan dan hak-hak istimewa yang melindungi kepentingan pribadi yang betentangan dengan masyarakat. Oteng/ Sutisna (1986: 364) mendefisikan bahwa kode etik sebagai pedoman yang memaksa perilaku etis anggota profesi.
Dalam bimbingan konseling konselor wajib menjalankan kode etik konseling yang telah disepakati oleh organisasi profesi. Sebelum seorang konselor benar-benar sah menjadi seorang konselor, mereka akan mengucapkan janji seorang konselor. Janji tersebut adalah :
Dengan nama Allah saya berjanji bahwa dalam menjalankan tugas sebagai konselor, saya :
1.         Menjunjung tinggi harkat dan martbat manusia.
2.         Memperhatikan sepenuhnya permasalahan klien dan berusaha dengan sungguh-sungguh mmenuhi kenutuhan klien sesuai harkat dan martabatnya sebagai manusia.
3.         Menjunjung tinggi dan melaksanakan asas-asas dan kode etik profesional bimbingan dan konseling.
4.         Bekerja secara jujur, bersungguh-sungguh dan penuh disisplin dengan mendahulukan kepentingan klien.
5.         Selalu memperluas wawasan serta meningkatkan pengetahuan dan keterampilan untuk dapat melaksanakan pelayanan bimbingan dan konsling secara profesional.[4]
Berkaitan dengan isi dari kode etik konseling tersebut, berdasarkan keputusan pengurus besar asosiasi bimbingan dan konseling Indonesia (PBABKIN) tentang penetapan kode etik profesi bimbingan dan konseling, maka kode etik  itu adalah sebagai berikut:
1.  Kualifikasi konselor dalam nilai, sikap, keterampilan, pengetahuan dan wawasan.
a.              Konselor wajib terus menerus mengembangkan dan  menguasai dirinya. Ia wajib mengerti kekurangan-kekurangan dan prasangka-prasangka pada dirinya sendiri, yang dapat mempengarui hubunganya dengan orang lain dan mengakibatkan rendahnya mutu pelayanan profesional serta merugikan klien.
b.             Konselor wajib memperlihatkan sifat-sifat sederhana, rendah hati, sabar, menepati jajni, dapat dipercaya, jujur, tertib dan hormat.
c.              Konselor wajib memiliki rasa tangggung jawab terhadap saran maupun peringatan yang diberikan kepadanya, khususnya dari rekan –rekan seprofesi dalam hubungannya dengan pelaksanaan ketentuan-ketentuan tingkah laku profesional sebagaimana di atur dalam Kode Etik ini.
d.    Konselor wajib mengutamakan mutu kerja setinggi mungkin dan tidak mengutamakan kepentingan pribadi, termasuk keuntungan material, finansial, dan popularitas.
e.     Konselor wajib memiiki keterampilan menggunakan tekhnik dan prosedur khusus yang dikembangkan ataas dasar wawasan yang luas dan kaidah-kaidah ilmiah.
2. Penyimpanan dan Penggunaan Informasi.
a.       Catatan tentang diri klien yang meliputi data hasil wawancara, testing, surat menyurat, perekaman dan data lain, semuanya merupakan informasi yang bersifat rahasia dan hanya boleh digunakan untuk kepentingan klien. Penggunaan data atau informasi untuk keperluan riset atau pendidikan calon konselor dimungkinkan, sepanjang identitas klien di rahasiakan.
b.      Penyampaian informasi klien kepada keluarga atau kepada anggota profesi lain membutuhkan persetujuan klien.
c.       Penggunaan informasi tentang klien dengan anggota profesi yang sama atau yang lain dapat dibenarkan, asalkan untuk kepentingan klien dan tidak merugikan klien.
d.      Keterangan mengenai informasi profesional hanya boleh diberikan kepada orang yang  berwenang menafsirkan dan menggunakannya.
3.  Hubungan dengan Pemberian pada Pelayanan
a.       Konselor wajib menangani klien selama ada kesempatan  dalam hubungan antara klien dengan konselor.
b.      Klien sepenuhnya berhak mengakhiri hubungsn dengan konselor, meskipun proses konseling belum mencapai suatu hasil yang kongkrit. Sebaliknya konselor tidak akan melanjutkan hubungan apabila klien ternyata tidak memperoleh manfaat  dari hubungan itu.
4.  Hubungan dengan Klien.
a.         Konselor wajib menghormati harkat, martabat, integritas dan keyakinan klien.
b.        Konselor wajib menempatkan kepetingan kliennya di atas kepentingan pribadinya.
c.         Dalam melakukan tugasnya konselor tidak mengadakan pembedaan klien atas dasar suku, bangsa, warna kulit, agama atau status sosial ekonomi.
d.        Konselor tidak akan memaksa untuk memberikan bantuan kepada seseorang tanpa izin dari orang yang bersangkutan.
e.         Konselor wajib memberikan bantuan kepada siapapun lebih-lebih dalam keadaan darurat atau banyak orang yang menghendaki.
f.         Konselor wajib memberikan pelayanan hingga tuntas sepanjang dikehendaki oleh klien.
g.        Konselor wajib menjelaskan kepada klien sifat hubungan  yang sedang dibina dan batas-batas tanggung jawab masig-masing dalam hubungan profesional.
h.        Konselor wajib mengutamakan perhatian kepada klien, apabila timbul masalah dalam  kesetiaan ini, maka wajib diperhatikan kepentingan pihak-pihak yang terlibat dan juga tuntutan profesinya sebagai konselor.
i.          Konselor bisa memberikan bantuan kepada sanak keluarga, teman-teman karibnya, sepanjang hubunganya profesional.
5. Konsultasi dengan Rekan Sejawat
                      Dalam rangka pemberian pelayanan kepada seorang klien, kalau konselor merasa ragu-ragu  tentang suatu hal, maka ia wajib berkonsultasi dengan sejawat selingkungan profesi. Untuk hal itu ia harus mendapat izin terlebih dahulu dari kliennya.
6.  Alih Tangan Kasus
Yaitu kode etik yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan peserta didik (klien) kiranya dapat mengalih-tangankan kepada pihak yang lebih ahli.


C.   Menegakkan kode etik konseling
Etik dan konseling Menurut Chouvin & Remley, 1996 sebagai kelompok, konselor profesional berhubungan dengan etik dan nilai, bahkan banyak konselor menghadapi keluhan etik dengan kesungguhan yang sama seperti menghadapi tuntunan hukum. Paterrson (1971) melihat bahwa identitas keprofesional konselor berhubungan dengan pengetahuan praktik etik  mereka.[5]
Kode etik membantu meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas sebuah profesi dan melindungi klien. Dalam hubungan konseling tanggung jawab konselor yang profesional kepada klien dan kesejahteraan mereka. Selanjutnya mencakup penegakan dalam kepercayaan, komunikasi dan privasi.
Tanggung jawab konselor yakni memberikan perhatian penuh terhadap klien, misalnya mendengarkan dengan seksama apa yang disampaikan klien. Selain itu konselor harus menjaga kerahasiaan klien yang hal itu merupakan privasi dan sumber kepercayaan klien. Konselor membuktikan keahlian dalam komunikasi dengan memberikan informasi tentang kualifikasi, misalnya memberi info tentang hasil yang dicapai dalam konseling.[6]
Kode etik bimbingan dan konseling Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku profesional yang dijunjung tinggi, diamalkan dan diamankan oleh setiap anggota profesi bimbingan dan konseling Indonesia. Kode etik bimbingan dan konseling Indonesia wajib dipatuhi dan diamalkan oleh pengurus dan anggota organisasi tingkat nasional, propinsi, dan kabupaten/kota.
Untuk menjunjung dan menegakkan sebuah kode etik pada proses konseling, seorang konselor perlu mengikuti pendidikan tentang konselor agar mengerti dan paham akan kode etik itu sendiri. Apalagi seorang yang sudah menjadi profesional, konselor sudah tau mendalam tentang kode etik itu sendiri. Untuk menegakkannya  konselor juga bisa melihat dari asas-asas dan tujuan khusus konseling itu sendiri. Dengan menjalankan asas-asas, membawa konseling dengan baik, menjalankan tugas sesuai kewajibannya sebagai konselor dan memberikan hak-hak kliennya, tentu sebuah hal itu sudah menjadikan seorang tenaga konselor menjadi profesional dan juga dapat menerpkan kode etik bimbingan dan konseling.





BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa kode etik adalah aturan, tata cara, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Jika dilihat dalam konteks kode etik profesi konseling maka kode etik konseling itu dapat pula berarti  aturan atau tata cara dalam melakukan sebuah proses konseling. Praktik profesi dalam konseling itu  dilakukan dengan kompetensi, tidak melakukan eksploritas (pengambilan keuntungan), memperlakukan klien secara hormat, melindungi hal-hal yang konvidensial (rahasia) serta menempatkan pekerjaan itu diatas segala-galanya dan tidak merugikan orang lain karena pada dasarnya pertanggungjawaban terletak pada Allah swt.
Penegakkan kode etik konseling amat sangat dibutuhkan karena kode etik bimbingan dan konseling Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku profesional yang dijunjung tinggi, diamalkan dan diamankan oleh setiap anggota profesi bimbingan dan konseling Indonesia. Kode etik bimbingan dan konseling Indonesia wajib dipatuhi dan diamalkan oleh pengurus dan anggota organisasi tingkat nasional, propinsi, dan kabupaten/kota.
Kode etik membantu meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas sebuah profesi dan melindungi klien. Dalam hubungan konseling tanggung jawab konselor yang profesional kepada klien dan kesejahteraan mereka. Selanjutnya mencakup penegakan dalam kepercayaan, komunikasi dan privasi.
Untuk menegakkannya  konselor juga bisa melihat dari asas-asas dan tujuan khusus konseling itu sendiri. Dengan menjalankan asas-asas, membawa konseling dengan baik, menjalankan tugas sesuai kewajibannya sebagai konselor  dan memberikan hak-hak kliennya.
B.     Daftar Pustaka
                    Gladding T.Samuel, 2012,  “Konseling Profesi Yang Menyeluruh”( Jakarta:PT Indeks)  
Farid mashudi,2012, PSIKOLOGI KONSELING, (Yogyakarta: IRCiSod)
Latipun, 2011, Psikologi Konseling, (Malang : UMM press)
Prof.Dr.H. Prayitno, M.Sc.Ed. & Drs Erman Amti,2009, Dasar-dasar Bimbingan & Konseling, (Jakarta : Rineka Cipta)



[1] Gladding T.Samuel  “Konseling Profesi Yang Menyeluruh”( Jakarta; PT Indeks;2012), hlm 66
[2] Farid mashudi,PSIKOLOGI KONSELING, (Yogyakarta: IRCiSod,2012)hal.253
[3] Latipun, Psikologi Konseling, (Malang : UMM press)2011, hlm 166
[4] Prof.Dr.H. Prayitno, M.Sc.Ed. & Drs Erman Amti, Dasar-dasar Bimbingan & Konseling, (Jakarta : Rineka Cipta),2009, hlm 347
[5] Gladding T.Samuel  “Konseling Profesi Yang Menyeluruh”( Jakarta; PT Indeks;2012), hlm 67
[6] Ibid, hlm 69

Moralitas Bantuan



BAB I
PENDAHULUAN

1.  Latar Belakang Masalah
Moralitas bantuan merupakan bantuan yang mempunyai batasan-batasan sifat atau perbuatan yang layak dikatakan baik atau buruk dari konselor kepada klien dalam menyelesaikan suatu problema. Moralitas bantuan dapat diberikan oleh konselor dengan memperhatikan aspek keyakinan agama dalam konseling, temperamen dan karakter, dan keyakinan agama dalam struktur kepribadian. Apabila aspek tersebut tidak diperhatikan dengan baik maka proses konseling tidak akan berjalan dengan baik bahkan dapat menimbulkan kerugian.
Dalam keyakinan agama dalam konseling, konselor tidak boleh memberikan keyakinan dan nilai-nilai keagamannya kepada pihak lain dan sekaligus mempengaruhinya. Karena itu seorang konselor tidak mudah untuk memafaatkan berinteraksi dengan klien. Pada aspek temperamen dan karakter, konselor benar-benar harus mengetahui temperamen dan karakter klien karena temperamen dan karakter seseorang berbeda-beda sehingga dalam pemberian bantuanpun harus berdasarkan temperamen dan karakter masing-masing. Sedangkan dalam aspek keyakinan agama dalam struktur kepribadian, konselor harus mengetahui apakah klien sudah menggunakan struktur kepribadian tersebut.

2.  Rumusan Masalah
1.    Apa yang dimaksud dengan moralitas bantuan?
2.    Apa saja bagian dari moralitas bantuan?

3.  Tujuan
1.  Mendiskripsikan pengertian moralitas bantuan.
2.  Dapat mengetahui, memahami, dan menjelaskan bagian dari moralitas bantuan.
BAB II
PEMBAHASAN

1.  Pengertian Moralitas Bantuan
Istilah moral berasal dari kata Latin Mores yang artinya tata cara dalam kehidupan, adat istiadat, atau kebiasaan. Maksud moral adalah sesuai dengan ide-ide yang umum diterima tentang tindakan manusia mana yang baik dan wajar[1].
Perkembangan moral berhubungan dengan peraturan-peraturan dan nilai-nilai mengenai apa yang harus dilakukan seseorang dalam interaksinya dengan orang lain. Anak-anak ketika dilahirkan tidak memiliki moral (imoral). Tetapi dalam dirinya terdapat potensi yang siap untuk dikembangkan. Karena itu, melalui pengalamannya berinteraksi dengan orang lain (dengan orang tua, saudara dan teman sebaya), anak belajar memahami tentang perilaku mana yang baik.
Moralitas berarti ekspresi diri dalam konteks yang terstruktur. Bagaimanapun, hal yang perlu ditekankan di sini ialah bahwa tanpa ekspresi diri ini, tidak ada isi kehidupan moral. Dorongan rasa lapar dan seks yang bersifat instintif, hasrat marah, membenci dan mencintai, keinginan untuk berteman dan mencipta, serta semua dorongan lainnya melengkapi materi pengisi moralitas. Tanpa dorongan-dorongan ini maka  moralitas  tidak  berarti,  seperti  sebuah  sungai yang kering tanpa air mengalir. Konselor dalam memberikan pelayanan konseling kepada seseorang/sekelompok orang perlu  memberi  kebebasan  guna  menempuh  sebuah  jalan  hidup yang memungkinkan mereka  menjadi  pribadi  yang  utuh.  Pribadi  seperti  itu  akan  diperlukan  untuk  menghindari  tekanan  yang  berlebihan  pada  sukses  finansial,  yang  dapat  menimbulkan  persaingan  materi  dan  sikap  pamrih  belaka,  berdampak  hilangnya  nilai  manusiawi  pada suatu bidang studi, yang pada akhirnya akan mengaburkan nilai-nilai  dan tujuan konseling yang telah direncanakan. Moral  dan  etika  dalam  konseling  akan  dapat  diwujudkan  oleh  konselor  yang memiliki kompetensi.

2.  Bagian Moralitas Bantuan
Moralitas bantuan terbagi menjadi 3, sebagai berikut:
1.  Keyakinan Agama Dalam Konseling
Landasan religius bahwasannya seorang konselor harus mempunyai pemahaman agama, nilai-nilai agama yang kuat, agar dalam memberikan konseling pada kliennya harus didasarkan pada pemahaman agama yang dianutnya.
Pada dasarnya seorang konselor dalam memberikan bantuan dituntut dapat mengetahui nilai agama, namun konselor perlu menyadari bahwa peranannya tidak sama dengan petugas keagamaan yang berkewajiban memberikan keyakinan dan nilai-nilai keagamannya kepada pihak lain dan sekaligus mempengaruhinya. Karena itu seorang konselor tidak mudah untuk memafaatkan berinteraksi dengan klien.[2]
Patterson mengemukakan bahwa nilai-nilai konselor sebenarnya mempengaruhi proses konseling, hanya saja tercermin dalam etika hubungan, tujuan, dan metode yang digunakan dalam konseling. Jadi keseluruhan proses konseling itu pada prinsipnya, mencerminkan nilai dan keyakinan konselor (George & Cristiani, 1990).
Dengan demikian keterlibatan agama, nilai, dan keyakinan konselor dalam konseling dapat dibenarkan secara teoritik, tetapi dalam pelaksanaannya harus melihat etika profesional yang memberi tuntutan cara kerja konselor sekaligus melindungi hak-hak pribadi klien.[3]



2.  Temperamen Dan Karakter
Dalam bukunnya Diane E Papalia, dkk menyatakan bahwasannya Tempramen yaitu sebagai karakteristik seseorang cara biologis untuk mendekati dan bereaksi terhadap orang dan situasi.[4] Jadi bahwasanya karakter seseorang itu tidak semuanya bersifat negatif,  bahwasannya temprament itu dilakukan sesuai situasi.
   Selain itu temperamen terkadang didefinisikan sebagai karakteristik seseorang, cara mendasar biologis untuk mendekati dan bereaksi terhadap orang dan situasi. Telah dideskripsikan sebagai bagaimananya perilaku; bukan apa yang dilakukan, tapi bagaimana mereka akan melakukan hal tersebut (Thomas dan chess, 1977). Seperti contoh adanya dua anak balita yang sama-sama bisa melakukan pekerjaan memakai pakaian sendiri, namun biasanya salah satu dari mereka ada yang dapat melakukan hal tersebut dengan cepat dari yang yang lainnya. Beberapa peneliti memandang temperamen secara lebih luas. Seorang anak tidak sama dalm bertingkah laku di berbagai situasi. Temperamen bukan hanya mempengaruhi bagaimana pendekatan reaksi anak terhadap dunia luar, tetapi juga bagaimana mereka mengatur fungsi mental, emosional, dan perilaku mereka sendiri (Rothbart, Ahadi, dan Evans, 2000).
 Temperamen memiliki dimensi emosional tapi berbeda dengan emosi seperti rasa takut, tertarik, dan bosan, tempramen relatif konsisten dan menetap.[5] Temperamen terbagi 4 jenis, yaitu:
1.  Sanguinis
Ditandai dengan sifat: hangat, meluap-luap, lincah, bersemangat dan pribadi yang “menyenangkan.” Pada dasarnya mau menerima. Pengaruh/kejadian luar dengan gampang masuk ke pikiran dan perasaan, yang membangkitkan respons yang meledak-ledak. Perasaan lebih berperan dari pada pikiran refleksif dalam membentuk keputusan. Orang sanguinis sangat ramah kepada orang lain, sehingga dia biasanya dianggap seorang yang sangat ekstrovert.
2.  Koleris
Seorang choleris tampil hangat, serba cepat, aktif, praktis, berkemauan keras, sanggup mencukupi keperluannya sendiri, dan sangat independen. Dia cenderung tegas dan berpendirian keras, dengan gampang dapat membuat keputusan bagi dirinya dan bagi orang lain. Seperti seorang sanguinis, seorang choleris adalah seorang ekstrovert, walau tidak seekstrovertnya seorang sanguinis. Seorang choleris hidup dengan aktif. Dia tidak butuh digerakkan dari luar, malah mempengaruhi lingkungannya dengan gagasan-gagasannya, rencana, tujuan, dan ambisiambisinya yang tak pernah surut.
3.  Melankolis
Si melankolis adalah seorang yang paling “kaya” di antara semua temperamen. Dia seorang analisis, suka berkorban, bertipe perfeksionis dengan sifat emosi yang sangat sensitif. Tidak seorang pun yang dapat menikmati keindahan karya seni melebihi seorang melankolis. Sebenarnya dia mudah menjadi introvert, tetapi ketika perasaannya lebih dominan, dia masuk ke dalam bermacam-macam keadaan jiwa. Kadang-kadang mengangkatnya pada kegembiraan yang tinggi yang membuatnya bertindak lebih ekstrovert. Akan tetapi pada saat lain dia akan murung dan depressi, dan selama periode ini dia menarik diri (withdrawn), dan bisa menjadi seorang yang begitu antagonistis (bersifat bermusuhan).
4.  Phlegmatis
Si phlegmatis adalah seorang yang hidupnya tenang, gampangan, tak pernah merasa terganggu dengan suatu titik didih yang sedemikian tinggi sehingga dia hampir tak pernah marah. Dia adalah seorang dengan tipe yang mudah bergaul, dan paling menyenangkan di antara semua temperamen. Phlegmatis berkaitan dengan apa yang dipikirkan oleh Hippocrates mengenai cairan dalam badan yang menghasilkan yang “tenang,” “dingin”, “pelan”, temperamen yang memiliki keseimbangan yang baik. Baginya hidup adalah suatu kegembiraan, dan kadang menjauh dari hal-hal yang tidak menyenangkan. Dia begitu tenang dan agak diam, sehingga tak pernah kelihatan terhasut, bagaimana pun keadaan sekitarnya.
Selanjutnya mengenai karakteristik, Prof. Dr. Muchlas Samani dalam bukunya menjelaskan bahwa karakter dimaknai sebagai cara berfikir dan berperilaku yang khas setiap individu untuk hidup dan bekerja sama, baik dalam lingkup keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara[6]. Individu yang berkarakter baik adalah individu yang dapat membuat keputusan dan siap mempertanggung jawabkan setiap akibat dari keputusannya. Karakter dapat dianggap sebagai nilai-nilai perilaku manusia yang berhubungan dengan Tuhan yang Maha Esa, diri sendiri, sesama manusia, lingkungan, dan kebangsaan yang terwujud dalam pikiran, sikap, prasaan, perkataan, dan perbuatan berdasarkan norma-norma agama, hukum, tata karma, budaya, adat istiadat, dan estetika. Karakter adalah perilaku yang tampak dalam kehidupan sehari hari baik dalam bersikap maupun dalam bertindak. Warsono dkk. (2010) mengutip Jack Corley dan Thomas Philip (2000): menyatakan “karakter merupakan sikap dan kebiasaan seseorang yang memungkinkan mempermudah tindakan moral”.

3.  Keyakinan Agama Dalam Struktur Kepribadian
Dinyatakan bahwa manusia merupakan makhluk Allah yang terdiri dari dua dimensi, yaitu dimensi jasmani dan dimensi rohani. Kedua dimensi yang dimiliki manusia mendapatkan perhatian yang sama. Segi jasmani memiliki tuntutan-tuntutan sendiri yang perlu dipenuhi. Demikian halnya dengan dimensi rohani juga memiliki tuntutan tersendiri yang juga harus dipenuhi agar manusia dapat hidup dengan baik dan selamat di dunia dan akhiratnya[7].
Pada hal tersebut bahwasannya kepribadian seseorang membutuhkan suatu keyakinan dalam beragama. Oleh sebab itu, seorang konselor mengarahkan kliennya yang sedang mengalami masalah agar mereka kembali pada sang penciptanya, agar mereka tidak terjerumus pada hal yang tidak diinginkan. Namun konselor perlu menyadari bahwasannya peranannya tidak sama dengan petugas keagamaan yang berkewajiban memberikan keyakinan dan nilai-nilai keagamaannya kepada pihak lain dan sekaligus mempengaruhinya. Karena itu seorang konselor tidak mudah untuk memanfaatkan berinteraksi dengan klien.
Menurut Sigmund Freud bahwa sistem kepribadian dibagi menjadi tiga yaitu:
Sistem kerja struktur kepribadian adalah: Pertama, Id merupakan sistem kepribadian yang orisinil, dimana ketika manusia itu dilahirkan ia hanya memiliki Id saja, karena ia merupakan sumber utama dari energi psikis dan tempat timbulnya insting. Id tidak memiliki organisasi, buta, dan banyak tuntutan dengan selalu memaksakan kehendaknya. Seperti yang ditegaskan oleh A. Supratika, bahwa aktivitas Id dikendalikan oleh prinsip kenikmatan dan proses primer. Kedua, Ego mengadakan kontak dengan dunia realitas yang ada di luar dirinya. Di sini ego berperan sebagai “eksekutif” yang memerintah, mengatur dan mengendalikan kepribadian, sehingga prosesnya persis seperti “polisi lalu lintas” yang selalu mengontrol jalannya id, superego dan dunia luar. Ia bertindak sebagai penengah antara insting dengan dunia di sekelilingnya. Ego ini muncul disebabkan oleh kebutuhan-kebutuhan dari suatu organisme, seperti manusia lapar butuh makan. Jadi lapar adalah kerja Id dan yang memutuskan untuk mencari dan mendapatkan serta melaksanakan itu adalah kerja ego. Sedangkan yang Ketiga, superego adalah yang memegang keadilan atau sebagai filter dari kedua sistem kepribadian, sehingga tahu benar-salah, baik-buruk, boleh-tidak dan sebagainya. Di sini superego bertindak sebagai sesuatu yang ideal, yang sesuai dengan norma-norma moral masyarakat.[8]


























BAB III
PENUTUP

1.  Kesimpulan
Moralitas bantuan merupakan bantuan yang mempunyai batasan-batasan sifat atau perbuatan yang layak dikatakan baik atau buruk dari konselor kepada klien dalam menyelesaikan suatu problema. Moralitas bantuan terbagi menjadi 3 bagian yaitu keyakinan agama dalam konseling maksudnya keyakinan agama yang dimiliki oleh klien, konselor tidak boleh mengubah ataupun memberi keyakinan yang dimiliki konselor; temperamen yaitu sebagai karakteristik seseorang cara biologis untuk mendekati dan bereaksi terhadap orang dan situasi dan karakter maksudnya gejala karakteristik daripada sifat emosi individu yang  faktornya berasal dari keturunan ataupun sebagai cara berfikir dan berprilaku yang khas setiap individu untuk hidup dan berkerjasama, baik dalam lingkup keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara. Didalam temperamen manusia atau sifat emosi individu dapat dibagi menjadi 4 yaitu sanguinis, koleris, melankolis, phlegmatis; keyakinan agama dalam struktur kepribadian yang terbagi menjadi 3 yaitu id adalah keinginan atau dorongan naluriah yang sudah ada sejak lahir dan tempat timbulnya insting; ego adalah yang mengendalikan, mengontrol atau menjalankan id. Ia bertindak sebagai penengah antara insting dengan dunia di sekelilingnya atau dunia nyata; super ego adalah suatu sistem yang memiliki unsur moral dan keadilan. Tujuan dari super ego adalah membawa individu kearah kesempurnaan sesuai dengan pertimbangan keadilan dan moral, sehingga tahu benar-salah, baik-buruk, boleh-tidak dan sebagainya.





DAFTAR PUSTAKA

Jalaluddin. 2012. Psikologi Agama. Jakarta: Rajawali Pers.

Latipun. 2003. Psikologi Konseling (Edisi Ketiga). Malang: UMM Press.

Panuju, Panut dan Ida Umami. 1999. Psikologi Remaja. Yogyakarta: PT Tiara Wacana.

Papalia, Diane E dkk. 2008. Human Development. Jakarta: Kencana.

Prawira, Purwa Atmaja. 2013.  Psikologi Kepribadian. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media

Samani, Muchlas. 2013. Pendidikan Karakter. bandung: PT. Remaja Rosdakarya.



[1] Panut Panuju dan Ida Umami, Psikologi Remaja, (Yogyakarta: PT Tiara Wacana, 1999), hal. 139.
[2]  Latipun, Psikologi Konseling (Edisi Ketiga), (Malang: UMM Press, 2003), hal 158-160.
[3] Ibid. Hal

[4] Diane E Papalia dkk, Human Development,(Kencana: Jakarta, 2008), hal. 268.
[5] Ibid. hal. 268-269.
[6] Prof. Dr. Muchlas Samani, Pendidikan Karakter , (PT. Remaja Rosdakarya : Bandung, 2013), hlm.41
[7] Purwa Atmaja Prawira, Psikologi Kepribadian, (Ar-Ruzz Media: Yogyakarta, 2013), hlm 327
[8] Jalaluddin, Psikologi Agama, (Rajawali Pers : Jakarta, 2012), hal. 213.